Tugas : Tugas pokok MAN 5 Bojonegoro adalah menyelenggarakan pendidikan di bidang agama, ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang bercirikan Islam, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta visi dan misi MAN 5 Bojonegoro. Dalam mewujudkan tugas pokok tersebut MAN 5 Bojonegoro telah menerapkan visi dan misi serta program kerja yang dijadikan pedoman dalam menjalankan kinerja kelembagaan. Kinerja kelembagaan akan berjalan secara efektif apabila MAN 5 Bojonegoro mampu mengedepankan aspek akuntabilitas dan mampu memberikan penilaian secara obyektif terhadap kinerja lembaga. Kedudukan tersebut membawa konsekuensi yang harus disikapi secara arif olehpimpinan MAN 5 Bojonegoro dan jajaran pejabat yang terkait di Kementerian Agama sehingga langkah-langkah yang diambil dapat sejalan dengan tugas pokok dan fungsi Kementerian Agama.
Fungsi : Dalam menjalankan tugasnya, MAN 5 Bojonegoro menyelenggarakan fungsi :
Sebagai penjabaran visi dan misi, tujuan pembangunan MAN 5 Bojonegoro :
Bidang Kurikulum :
Bidang Kesiswaan :
Bidang Hubungan Masyarakat :
Bidang Sarana Prasarana :
( Lambang Kementerian Agama Berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor : 717 Tahun 2006 )